Dilema kepala Desa " antara ijazah SMA dan Kawan Setia

Kabupaten aceh singkil dalam beberapa minggu ini telah di hebohkan dengan terbitnya Surat  bupati Aceh Singkil No 180/2019
Tanggal 31 Desember 2019 tentang peremajaan prangkat desa yg menduduki tempat strategis di desa baik dalam administrasi desa maupun bidang yg penting lain nya yang istilah jaman now dengan sebutan TEMPAT BASAH,dalam aturan baru ini bupati aceh singkil menekan kan agar prangkat desa harus mempunyai standard pendidikan sekolah Minimal ijazah SMA /sederajat dengan harapan  agar  pengelolaan administrasi pemerintahan di desa bisa tertata dengan baik agar tidak amburadul seperti yg telah berlalu,
Perangkat Desa/ Kampung Yang Tidak Memenuhi Syarat, Tidak berijazah SMU sederajat yg selama yang selama ini ber leha leha  merasa aman damai dan tentram sontak terkejut seperti kesetrum arus listrik tegangan 5000 Volt karena posisinya terancam tergantikan secara paksa tanpa ada negosiasi walau dengan segepok materi yang di milikinya, apalagi politikus desa yang sudah ber  Umur Lebih  42 Tahun juga harus di lengser kan karena sudah melewati batas usia yg di tatapkan oleh pemerintah,
Namun berita ini merupakan angin surga bagi mereka yang selama ini berjuang menempuh pendidikan sekolah karena jerih payah penderitaan dan pengorbanan mereka selama ini menempuh bangku pendidikan tidak sia sia dan bisa berbakti kepada bangsa dan negara dengan mengasah kemampuan mereka  dengan nyata di mulai dari desa tempat tinggalnya sendiri,
Yang paling menyedihkan dalam hal ini adalah pimpinan tertinggi di desa yaitu kepala desa/kampung, karena dilema tingkat tinggi bersarang di dalam hati dan pikiran nya, karena dalam dunia politik di desa tentu yg menjadi pendamping dan pembantunya dalam mengelola pemerintahan adalah teman seperjuangan nya yang dulu membantunya menaiki singgasana pemerintahan di desa, kontrak politik yg dulu di ikrar  kan nya sampai jabatan nya ber akhir  toh ternyata harus putus di tengah jalan hanya gara gara Ijazah ,Ancaman yg di berikan oleh bupati bukan main-main yaitu apabila prangkat desa belum di ganti sesuai dengan yg telah di tetapkan maka honor dan tunjangan tidak dibayarkan untuk tahun 2020 . Dalam hal ini di tekankan oleh Bupati Aceh Singkil kepada
Kepala Kampung diminta agar segera melakukan Rekrutmen Sebelum penarikan Siltap Tahap Pertama Tahun 2020 sesui Permendagri No 67 Tahun 2017 perubahan Atas permendagri No 83 Tahun 2015
Apakah perintah Bupati ini di dengarkan Kepala Desa atau hanya di anggap angin lalu...
Wallahu a'lam bissawab.. 😁😁